Alasan Sakit, Maryono Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Percada Diperiksa di Rumah

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PD Percada, Maryono (MYL), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 10,6 miliar.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Dirut PD Percada sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara on the spot atau dirumah yang bersangkutan.
"Kemarin (Rabu, 16/4/2025) kami mendatangi rumah saudara MYL untuk melakukan pemeriksaan secara on the spot. Ini dilakukan karena kondisi MYL sebagai tersangka masih sakit," kata Aji, Kamis (17/4/2025).
Sesuai prosedur yang berlaku, MYL didampingi kuasa hukum serta pihak keluarga saat tim penyidik Kejari Sukoharjo datang melakukan pemeriksaan di rumahnya.
Menyinggung tentang calon tersangka lain, Aji menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih fokus memperdalam pemeriksaan MYL untuk melengkapi berkas-berkasnya. Sprindik untuk calon tersangka baru akan menyusul setelahnya.
"Kami informasikan, setelah kemarin pra peradilan yang bersangkutan terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka ditolak, kali ini MYL melalui kuasa hukum mengajukan gugatan perdata. Sidang perdana akan digelar pada 22 April mendatang," ungkap Aji.
Meskipun ada perlawanan dari tersangka melalui gugatan pra peradilan disusul gugatan perdata, Aji memastikan bahwa Kejari Sukoharjo sama sekali tak akan terpengaruh.
"Gugatan perdata tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan mengikuti semua prosedurnya," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso