LPPM Abal-Abal Terbongkar, Inspektorat Sragen Bertindak Tegas: Perangkat Desa Jati Wajib Tes Ulang!

Badrus juga mengungkapkan bahwa kasus penggunaan LPPM abal-abal ini tidak hanya terjadi di Desa Jati saja. Inspektorat Sragen menemukan indikasi serupa di sejumlah desa lain, yakni:
•Desa Gilirejo di Kecamatan Miri,
•Satu desa di Kecamatan Ngrampal,
•Desa Sambungmacan di Kecamatan Sambungmacan.
Temuan ini mempertegas bahwa kasus LPPM abal-abal ini bersifat sistemik dan tidak bisa dipandang sebagai insiden tunggal. Dugaan kuat mengarah pada adanya jaringan atau pola tertentu yang secara sengaja mendistribusikan lembaga palsu ini ke berbagai desa.
Dengan adanya rekomendasi LHP tersebut, Badrus berharap agar ke depan pemerintah desa yang hendak menyelenggarakan uji kompetensi ulang lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan legalitas dari pihak ketiga yang akan digandeng.
Selain itu, ia menekankan pentingnya proses seleksi yang disiapkan secara matang dan dilakukan secara transparan kepada publik. Badrus menilai, kasus ini menjadi pelajaran serius bahwa kelalaian kecil dalam verifikasi pihak ketiga dapat berdampak luas, termasuk menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
"Ini penting. Kasus ini menjadi masalah yang serius dan berdampak pada kepercayaan masyarakat. Ke depan, kehati-hatian, legalitas, dan transparansi harus menjadi prioritas," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso