Kasus Notaris Diduga Gelapkan Pajak dan Palsukan Dokumen, Giliran Pembeli Tanah Lapor Polisi

Sementara, Sumarno selaku penjual tanah juga telah melaporkan DS ke Polres Boyolali atas dugaan pemalsuan dokumen, pengrusakan sertifikat, penggelapan, dan penipuan. Laporan dibuat pada, 2 Oktober 2024 lalu.
"Oknum notaris ini (DS) telah membuat akta kematian palsu dan SPAW (surat pernyataan ahli waris ) palsu atas nama saya yang digunakan untuk memproses sertifikat tanah ke BPN jalur warisan. Padahal saya masih hidup tapi kok dibuatkan akta kematian dan SPAW," bebernya.
Apa yang dilakukan oleh DS itu, menurut Sumarno merupakan tindakan curang untuk menghindari pajak. Sebab kalau pakai surat waris, pajaknya nol rupiah alias gratis.
"Kasus ini berawal saat saya menjual sebidang tanah pertanian seluas 867 meter persegi di Donohudan, Ngemplak, kepada Djaelani Mustofa pada 12 April 2023. Proses jual beli dilakukan melalui DS dengan pembuatan AJB nomor 217/2023. Seluruh persyaratan, termasuk pembayaran pajak pembeli dan penjual, telah diserahkan kepada DS," ungkapnya.
Namun pada 1 oktober 2024, sertifikat baru yang diterbitkan justru ditemukan dalam kondisi rusak, dengan adanya bekas penghapusan menggunakan tip-ex (cairan penghapus). Setelah diklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui bahwa sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan waris dari almarhum Sumarno.
"Pembeli saya curiga ada yang tidak beres. Setelah kami selidiki, ternyata notaris membuat surat kematian dan waris palsu dengan tanda tangan dan cap pemerintah desa serta kecamatan," tandasnya.
Editor : Joko Piroso