get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sukoharjo Diminta Responsif Usut Laporan Dugaan Ayah Hamili Anak Kandung

Kasus Notaris Diduga Gelapkan Pajak dan Palsukan Dokumen, Giliran Pembeli Tanah Lapor Polisi

Selasa, 29 April 2025 | 22:47 WIB
header img
Korban notaris DS, Djaelani Mustofa bersama Zaenal Arifin selaku kuasa hokum.Foto:iNews/ Nanang SN

BOYOLALI,iNewsSragen.id – Setelah sebelumnya dilaporkan oleh penjual tanah bernama Sumarno, warga Kismoyoso, Ngemplak, Boyolali, oknum Notaris/PPAT perempuan inisial DS juga dilaporkan oleh Arif Nurrahman yang tak lain dari pihak pembeli tanah.

Kuasa hukum Arif Nurrahman, Zaenal Arifin, melaporkan DS yang berkantor di Jl. Sawahan, RT.02/RW.02, Karangmojo, Sawahan, Ngemplak, Boyolali, ke Polres Boyolali atas dugaan penggelapan uang pajak dan pengrusakan sertifikat tanah.

Laporan ke Polres Boyolali dibuat atas nama Djaelani Mustofa pada, 26 Februari 2025 lalu. Saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan klarifikasi terhadap para saksi, termasuk pelapor, pembeli, serta Sumarno sebagai penjual tanah.

Selaku kuasa hukum pembeli, Zaenal mendesak penyidik agar segera memanggil DS untuk dimintai keterangan, sekaligus mengusut semua pihak yang diduga terlibat.

"Kasus ini sangat janggal. Penjual dan pembeli sudah menjalankan prosedur jual beli, namun hasil akhirnya sertifikat yang diterbitkan adalah sertifikat waris, padahal pihak penjual masih hidup," kata Zaenal, Senin (28/04/2025).

Dengan terbitnya sertifikat yang tidak sesuai itu, menurutnya sangat merugikan pembeli karena secara hukum posisi kepemilikan dengan status sertifikat waris menjadi lemah, dan kedepan berpotensi digugat oleh ahli waris lainnya.

"Kami juga menemukan indikasi kuat upaya penggelapan pajak. Pembeli telah menyerahkan uang pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 26 juta dari total nilai transaksi Rp 600 juta melalui notaris, padahal pajak untuk sertifikat waris gratis," bebernya.

Atas perbuatan DS itu, Zaenal kini menuntut agar sertifikat milik kliennya diterbitkan ulang sesuai produk Akta Jual Beli (AJB), bukan produk warisan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut