get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Kepala Sekolah Pukul Siswa SMK di Nias Selatan Sampai Meninggal, Pelaku Belum Ditangkap

Geger Kasus Pelecehan 20 Siswa, Kuttab Al Faruq Sukoharjo Buka Suara Izin Operasional Sekolah

Rabu, 30 April 2025 | 18:29 WIB
header img
Pendamping Kuttab Al Faruq Endro Sudarsono, saat konferensi pers.Foto:iNews/ Nanang SN

Atas perbuatannya, DI yang sudah dipecat dari Kuttab Al Faruq saat ini sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Hal itu dibenarkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, bahwa saat ini DI sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut