get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program MBG, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Jalin Kerjasama

Peringatan May Day di Sragen, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:13 WIB
header img
Penyerahan santunan JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan Sragen kepada tiga ahli waris bersamaan momen May Day.Foto:iNews/ Istimewa

SRAGEN,iNewsSragen.idBPJS Ketenagakerjaan Sragen menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 412 juta kepada tiga ahli waris. Penyerahan dilakukan dalam momen Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 bersama Pemkab Sragen.

Dalam acara yang digelar pada Kamis (1/5/2025) itu, tema yang diangkat adalah “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional” dan tagline “May Day is Kolaborasi Day.

Acara berlangsung di halaman Kantor Pemda Terpadu Kabupaten Sragen dihadiri Wakil Bupati Sragen H. Suroto, Ketua APINDO Sragen Suwardi, Perwakilan Serikat Pekerja Kabupaten Sragen, jajaran Kepala OPD Kabupaten Sragen dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sragen, Ida Setyawati.

Suroto menyampaikan apresiasi kepada para pekerja atas kontribusinya dalam pembangunan di Sragen. Selain itu ia menekankan pentingnya kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan berkelanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Sragen mendorong kolaborasi dan sinergi antara Tripartit yaitu, Pemerintah Daerah, Pengusaha  dan Serikat Pekerja, agar kegiatan perekonomian dapat tumbuh dengan optimal,” katanya

Selain itu Pemkab Sragen juga mendorong iklim investasi yang Cepat, Mudah dan Murah agar banyak perusahaan berinvestasi di wilayah Sragen” ujar Suroto

Sementara itu Ida mengatakan, santunan JKK yang diberikan kepada tiga ahli waris pada peringatan May Day sebagai wujud kepedulian, apresiasi serta memberikan manfaat langsung kepada peserta.

"Musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Seperti kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia yang dialami 3 tenaga kerja  peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangannya.

Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan 48 kali upah yang dilaporkan.

Jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai indikasi medis.

"Kami mendorong Tripartit untuk bersinergi agar hubungan Industrial dapat terjalin dengan dinamis, harmonis dan berkeadilan. Di Sragen hubungan Tripartit antara Pemerintah Daerah, Pengusaha dan Serikat sudah terjalin dengan baik, kami berharap hubungan dapat selalu berjalan harmonis ke depannya," imbuhnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut