Zaenal Cabut Gugatan PMH di PN Sukoharjo, Asri: Status Tersangka Jalan Terus

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Zaenal Mustofa, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen transfer kuliah mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap tiga pihak, Asri Purwanti tergugat I, Fakultas Hukum UNSA tergugat II, dan Polres Sukoharjo tergugat III.
Pencabutan gugatan itu dibacakan oleh salah satu kuasa hukum Zaenal, Arsyad Jauhar Fiansyah, dalam sidang pertama dengan Ketua Majelis Hakim, Agung Aribowo, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (14/5/2025).
Alasan pencabutan disebutkan merujuk pada komitmen yang telah dibuat antara Zaenal selaku tersangka sekaligus penggugat dengan pihak Polres Sukoharjo pada 2 Mei 2025. Namun secara detail komitmen itu tidak disebutkan.
Majelis hakim kemudian menerima permohonan pencabutan gugatan tersebut dan secara resmi mencoret nomor registrasi perkara 43/Pdt.G/2025/PN SKH, perkara PMH dari daftar perkara di PN Sukoharjo.
“Dengan pencabutan ini, proses gugatan PMH dinyatakan selesai,” kata Ketua Majelis Hakim.
Meskipun tidak hadir dalam sidang, Zaenal Mustofa membenarkan telah mencabut gugatan dan akan mengikuti proses hukum sebagai tersangka yang saat sedang berjalan di Polres Sukoharjo.
“Saya memutuskan untuk mencabut gugatan ini sebagai bentuk komitmen dan kesepakatan dengan Polres Sukoharjo. Ini langkah terbaik demi penyelesaian hukum yang baik. Saya akan ikuti prosesnya,” imbuhnya.
Editor : Joko Piroso