PSHT Tegas Tolak Ajakan Nyawiji Muhamad Taufiq, Tegaskan Kepemimpinan Moerdjoko Sah

MADIUN, iNewsSragen.id – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyatakan secara tegas menolak ajakan “nyawiji” atau penyatuan yang disuarakan oleh kelompok Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., MSc melalui media sosial. Penolakan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Humas PSHT Pusat, Nailil Gufron, usai apel gelar pasukan Pengamanan Terate (Pamter) di Padepokan PSHT, Jalan Merak, Kota Madiun, Minggu (18/5/2025).
“Kami dengan tegas menolak permintaan nyawiji dari kelompok Muhamad Taufiq. Permasalahan hukum di internal organisasi kami sudah selesai. Ini dibuktikan dengan putusan Mahkamah Agung dan pengakuan dari Kemenkumham,” tegas Gufron.
Kepemimpinan PSHT yang Sah Diakui Negara
Gufron menjelaskan bahwa PSHT yang sah secara hukum dan organisasi adalah yang dipimpin oleh Ketua Umum Drs. R.H. Moerdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH, dengan kantor pusat di Jalan Merak Nomor 10 dan 17 Kota Madiun. Kepemimpinan tersebut telah mendapat legitimasi hukum dari Mahkamah Agung RI serta terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Muhamad Taufiq Telah Diberhentikan Permanen
Secara de facto, lanjut Gufron, Parapatan Luhur PSHT Tahun 2021 telah memutuskan untuk memberhentikan secara permanen Muhamad Taufiq dari keanggotaan PSHT. Keputusan ini dituangkan dalam SK Dewan Pusat PSHT Nomor: 003/SK/DP-PSHT-000/IV/2021 tertanggal 19 April 2021.
“Kami bertanggung jawab menjaga ajaran, adat, dan keutuhan organisasi dari pengaruh luar, termasuk dari kelompok M. Taufiq,” ujar Gufron.
Editor : Joko Piroso