Gawai Bos PT Sritex Disadap Kejagung Sebelum Diciduk

JAKARTA, iNewsSragen.id – Gawai yang biasa digunakan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ternyata disadap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum ditangkap.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan hal itu. Harli mengatakan penangkapan ini bermula dari penyadapan gawai milik Iwan untuk melacak keberadaan dan menjemput paksa Iwan Setiawan Lukminto.
Langkah itu diambil untuk mencegah Iwan melarikan diri dari proses hukum terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.
"Penyidik melakukan pengamanan setelah dalam kurun waktu tertentu melakukan pengamatan, pencarian, dan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan," jelas Harli di Kejagung, Jakarta Selatan.
Iwan terdeteksi berada di Jalan Enggano, Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam (20/5), sehingga tim penyidik langsung mengamankannya dan membawanya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Upaya paksa ini merupakan antisipasi Kejagung agar Iwan tidak kabur dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang sedang diusut.
Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah menyidik dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari sejumlah bank kepada Sritex. Kasus ini berlanjut setelah Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2024 resmi menolak permohonan kasasi PT Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta