get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gadungan Ngaku dari Polda Dibekuk Polsek Grogol, Ternyata Seorang Residivis

Polres Sukoharjo Resmi Tahan Zaenal Mustofa di Kasus Pemalsuan Dokumen Kuliah

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:09 WIB
header img
Zaenal Mustofa, advokat tersangka pemalsuan dokumen kuliah.Foto:iNews/ Nanang SN

Dalam laporannya, Asri juga menyampaikan bukti dokumen dan saksi bahwa ZM telah menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) FH UMS yang sudah DO bernama Anton Wijanarko.

Atas perbuatannya, ZM disangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat. Jika terbukti, maka ZM diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut