Penembakan Kaca Mobil di Hotel Sragen, Dua Pelaku Premanisme Ditangkap Polisi

SRAGEN, iNewsSragen.id – Aksi premanisme yang berujung penembakan kaca mobil di area parkir hotel di Sragen berhasil diungkap Satreskrim Polres Sragen. Dua pelaku, WS (27) dan T alias Ondol (33), warga Kecamatan Gesi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025, atas dugaan kepemilikan senjata tajam ilegal dan keterlibatan dalam insiden penembakan menggunakan airsoft gun tanpa izin.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam konferensi pers Rabu (21/5/2025) menjelaskan, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kronologi Penembakan di Parkiran Palma Karaoke SragenInsiden bermula pada Senin malam, 5 Mei 2025, pukul 20.00 WIB, ketika WS mendatangi rumah T alias Ondol. Mereka kemudian pesta miras jenis ciu bersama lima rekannya: Pariyo, Endro, Rosidin, Joko Priyagung, dan Muhammad Said.
Pukul 00.30 WIB (Selasa, 6 Mei 2025), rombongan berangkat ke tempat karaoke di Sragen kota menggunakan mobil Toyota Innova AD-1750-HX. Sebelum berangkat, T membawa airsoft gun dan WS membawa pisau besi sepanjang 35 cm.
Setibanya di Palma Karaoke, WS meninggalkan pisaunya di dalam mobil. Tak lama kemudian, T alias Ondol menembakkan airsoft gun ke arah kaca mobil korban setelah kecewa karena tidak mendapat ruang karaoke.
Setelah kejadian, rombongan melanjutkan perjalanan ke Royal Crown (RC) Karaoke. Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas dari Polres Sragen berhasil menangkap WS dan T alias Ondol beserta rekan-rekannya.
Barang bukti yang diamankan 1 bilah pisau besi sepanjang 35 cm, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 airsoft gun (dalam penyelidikan)
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso