get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Aman Candi 2025, Polres Sragen Amankan Enam Pemuda Mabuk dan Resahkan Warga

Penembakan Kaca Mobil di Hotel Sragen, Dua Pelaku Premanisme Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:48 WIB
header img
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam konferensi pers aksi premanisme yang berujung penembakan kaca mobil di area parkir hotel di Sragen.Foto:iNews/Joko P

AKBP Petrus menegaskan bahwa penggunaan airsoft gun harus sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012, yaitu sebagai senjata olahraga yang hanya boleh digunakan oleh anggota klub resmi seperti Perbakin dan harus memiliki izin dari kepolisian.

“Pelaku tidak memiliki izin dan bukan anggota klub menembak resmi. Kami sedang menyelidiki asal senjata tersebut,” tegas Kapolres.

Polres Sragen terus mendalami asal usul airsoft gun, kemungkinan adanya pelaku lain, serta unsur pidana tambahan terkait penggunaan senjata tanpa izin di tempat umum.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut