Polres Sragen Tangkap Pengedar Sabu di Sambirejo, Amankan Hampir 50 Gram Barang Bukti
Sabtu, 24 Mei 2025 | 23:48 WIB

DP alias Gemblung mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
"Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Luqman.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sragen menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Editor : Joko Piroso