Polres Sragen Tangkap Pengedar Sabu di Sambirejo, Amankan Hampir 50 Gram Barang Bukti

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP alias Gemblung (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, pada Sabtu malam, 23 Mei 2025 pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Jumat malam, 23 Mei 2025, mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Sambirejo.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Opsnal Ipda Supriyanto bersama tim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman tersangka.
"Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat total kurang lebih 49,88 gram," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, Sabtu (24/5/2025).
Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan alat pendukung transaksi sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain 6 plastik klip bening berisi sabu dengan berbagai ukuran, 1 gunting, 1 bendel plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 ponsel merek Vivo warna biru, 1 gulung lakban warna cokelat, 1 bungkus rokok Sampoerna, 2 korek api gas, 3 pipet kaca, Beberapa potongan sedotan.
Editor : Joko Piroso