Polres Sukoharjo Ungkap 9 Kasus Premanisme, 1 Diantaranya Duel Maut Antar Geng

Menurut Kapolres, dari pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, kemudian dikembangkan dan diperolah satu kasus lagi yaitu, terkait Undang-undang Darurat tentang kepemilikan sajam jenis corbek tanpa izin dengan tersangka 1 orang anak dibawah umur inisial R, usia 16 tahun.
Dari rangkaian pelaksanaan operasi premanisme kali ini, Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus lainnya. Total ada sembilan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.
"Kami ditarget Polda Jateng sebanyak lima kasus. Realisasinya dapat mengungkap sembilan kasus, terdiri lima kasus merupakan target operasi dan empat kasus non target operasi," ujarnya.
Untuk beberapa kasus diluar duel maut, disebutkan ada kasus pengeroyokan dengan jumlah tersangka 4 orang. Tempat kejadiannya di wilayah Kecamatan Nguter.
Selanjutnya, penganiayaan dengan tangan kosong ada tiga kasus dan jumlah tersangkanya juga ada 3 orang. Kejadiannya di wilayah Kecamatan Kartasura.
"Untuk kasus di Kartasura ini, salah satu tersangkanya berinisial RB, dan korbannya seorang perempuan. Adapun TKP dari tiga tersangka di Kartasura ini beda-beda," imbuh Kapolres.
Saat ini para tersangka hasil operasi premanisme berikut barang bukti diantaranya berupa beberapa sajam jenis corbek, sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso