get app
inews
Aa Text
Read Next : Info Penting dari Inspektorat Sragen: Bantuan Aspirasi Tak Ada Potongan, Warga Diminta Melapor

Inspektorat Sragen Siap Usut Dugaan DP 10% Dana Aspirasi DPRD: Desa Pelemgadung Memang Unik!

Senin, 02 Juni 2025 | 17:06 WIB
header img
Ilustrasi.Foto:iNews/Sugiyanto

SRAGEN, iNewsSragen.id – Dugaan adanya pungutan liar berkedok “DP 10 persen” dalam penyaluran dana bantuan aspirasi DPRD di Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, akhirnya mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Sragen.

Langkah awal pun segera diambil. Inspektorat memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Pemerintah Desa Pelemgadung untuk dimintai klarifikasi secara resmi. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Sigit, yang menyebut bahwa pihaknya tak akan tinggal diam terhadap praktik yang diduga menyimpang dari aturan.

“Desa Pelemgadung ini memang unik,” ujar Sigit dengan nada penuh makna, merujuk pada berbagai dinamika yang mencuat dari desa tersebut, termasuk kabar bahwa pungutan 10% dilakukan secara terbuka dan tanpa dasar hukum yang sah.

Sigit menegaskan, jika dari hasil klarifikasi ditemukan fakta-fakta bahwa benar terjadi praktik permintaan setoran atau potongan, baik itu berupa DP, fee, atau sejenisnya maka Inspektorat akan memberikan rekomendasi tegas agar seluruh uang yang telah diminta dari warga dikembalikan ke RT penerima bantuan.

"Kami tegaskan, apabila terbukti, dana itu wajib dikembalikan ke kas RT. Kami akan mendalami kasus ini dengan cermat dan profesional," katanya kepada iNews. Senin (2/6/2025).

Langkah Inspektorat ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik-praktik menyimpang merusak integritas program aspirasi yang seharusnya membawa manfaat langsung bagi rakyat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Pelemgadung mengaku diminta menyetor uang muka sebesar 10% dari total dana bantuan yang akan mereka terima. Anehnya, permintaan tersebut tidak dilakukan secara diam-diam, melainkan dibahas terbuka dalam forum warga. Warga pun merasa tertekan karena takut bantuan tidak akan cair jika tak menuruti permintaan itu.

Fenomena ini menyulut keprihatinan luas, termasuk dari pegiat hukum dan masyarakat sipil, yang menilai praktik semacam ini sebagai bentuk pemerasan terselubung yang menyasar masyarakat bawah.

Menanggapi masalah itu, sebelumnya, Kepala Desa Pelemgadung, Bekti Priyo Sambodo, saat dikonfirmasi justru mengelak terlibat dalam penentuan kebijakan. Ia menyatakan bahwa posisi pemerintah desa hanya sebagai pelaksana teknis.

 “Kalau soal itu, pemerintah desa sekadar pelaksana. Hal-hal seperti itu MoU-nya dengan anggota dewan. Kita tidak tahu,” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pihak desa hanya menjembatani komunikasi antara anggota dewan dan warga penerima manfaat. Bekti menegaskan tidak ada pengurangan dalam pagu bantuan karena seluruh spesifikasi proyek telah termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengikuti aturan bupati.

“Sudah ada alokasi untuk upah tukang, sehingga swadaya diupayakan untuk menutup kekurangan,” katanya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut