Polisi Amankan 17 Paket Sabu Siap Edar Hampir 1 Kg di Kartasura, 2 Tersangka Diringkus
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil membongkar kasus peredaran narkotika skala besar di wilayah Kecamatan Kartasura. Dalam operasi ini, dua tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 910,06 gram dan 576 butir pil inex.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Pucangan, Kartasura. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari operasi awal, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NUH alias VIA (35) di rumahnya. Pemeriksaan terhadap ponsel tersangka mengungkap adanya komunikasi transaksi sabu dengan seorang pria berinisial J alias KEROK (45).
Pengembangan pun dilakukan. Keesokan harinya, Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menangkap J alias KEROK di rumahnya di Desa Gumpang, Kartasura.
Dari lokasi kedua, polisi menemukan 17 paket sabu dengan total berat sekitar 910,06 gram. Selain itu, turut diamankan 576 butir pil inex yang terdiri dari dua warna, yakni pink dan cokelat, masing-masing 288 butir.
Tak berhenti di situ, sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba juga disita, seperti timbangan digital, plastik klip, alat bantu dari sedotan, dua ponsel, tas, kartu ATM, buku rekening, hingga satu unit sepeda motor.
Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka J alias KEROK berperan sebagai pengedar yang bertugas mengambil, membagi, dan mendistribusikan sabu atas perintah NUH alias VIA. Ia mengaku telah dua kali menjalankan tugas tersebut dengan imbalan Rp11 juta.
Sementara itu, NUH alias VIA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BERKAH BAROKAH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sistem transaksi yang digunakan adalah bayar setelah barang terjual.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu DPO,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Editor : Joko Piroso