Polisi Amankan 17 Paket Sabu Siap Edar Hampir 1 Kg di Kartasura, 2 Tersangka Diringkus
Jum'at, 17 April 2026 | 18:24 WIB
Ari juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami berharap peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menekan peredaran narkotika,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Editor : Joko Piroso