Residivis Penipuan Emas Palsu Kembali Ditangkap Usai Tipu Toko Emas di Sragen

SRAGEN, iNewsSragen.id – Seorang wanita lanjut usia berinisial Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, kembali ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus menjual emas palsu. Ia berhasil mengelabui pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen, dan membawa kabur uang jutaan rupiah.
Pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Gondang pada Senin, 2 Juni 2025, di rumahnya di Madiun. Aksi penipuan ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Supraptini mendatangi Toko Emas Rejo di Kios No. 11–12 Pasar Gondang dan menawarkan dua cincin serta satu gelang yang diduga emas kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42). Dua cincin yang diuji tampak asli, sehingga korban merasa yakin dan membeli seluruh barang dengan total berat 26,8 gram senilai Rp29,6 juta.
Namun, setelah pelaku pergi dengan terburu-buru dan menghilang di tengah keramaian pasar, pemilik toko mulai curiga. Setelah diuji dengan digerinda, gelang yang dijual ternyata palsu karena bagian dalamnya hanyalah logam biasa.
Berkat laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan cepat dan menangkap Supraptini di kediamannya. Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan bahwa pelaku adalah residivis dalam kasus serupa di Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.
"Pelaku menggunakan modus klasik: mencampur emas asli dengan emas palsu yang tampak asli dari luar. Tes sederhana seperti air keras atau gosokan tidak cukup mengungkap kepalsuan, karena hanya lapisan luar yang dilapisi logam mulia,” jelas AKBP Petrus.
Editor : Joko Piroso