Residivis Penipuan Emas Palsu Kembali Ditangkap Usai Tipu Toko Emas di Sragen
Selasa, 03 Juni 2025 | 10:09 WIB

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, Satu gelang emas palsu, Nota penjualan took, Surat pernyataan pelaku, Uang tunai Rp2,55 juta, Kalung dengan liontin.
Supraptini kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Sragen menghimbau para pemilik toko emas agar lebih berhati-hati dalam menerima transaksi, terutama yang tidak dilengkapi surat-surat resmi atau dilakukan dengan cara mencurigakan.
“Pelaku usaha emas harus cermat dan jangan hanya mengandalkan uji sederhana. Pastikan setiap transaksi dilengkapi dokumen yang valid,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso