Polres Sragen Tangkap Penipu Emas Palsu di Pasar Gondang, Pelaku Residivis

SRAGEN, iNewsSragen.id – Aksi cepat dan sigap Polres Sragen dan Polsek Gondang dalam mengungkap kasus penipuan emas palsu mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya para pedagang emas.
Salah satu korban, Evi Kristiana (42), pemilik Toko Emas Rejo di kios 11-12 Pasar Gondang, secara langsung menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, atas pengungkapan cepat kasus penipuan yang menimpanya.
Kasus ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 10.00 WIB. Seorang perempuan bernama Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, datang ke Toko Emas Rejo dan menjual dua cincin dan satu gelang yang tampak seperti emas murni.
Setelah dilakukan uji awal dengan cairan penguji, dua cincin menunjukkan hasil positif sebagai emas. Korban pun meyakini gelang tersebut juga asli, dan membeli ketiganya seberat 26,8 gram seharga Rp29,6 juta.
Namun, setelah transaksi, pelaku langsung pergi tergesa-gesa. Kecurigaan muncul, dan saat gelang digerinda, terungkap bahwa bagian dalamnya hanya logam biasa.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Gondang segera melakukan penyelidikan cepat.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Madiun pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 14.45 WIB.
Editor : Joko Piroso