Polres Sragen Tangkap Penipu Emas Palsu di Pasar Gondang, Pelaku Residivis

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus penipuan serupa yang sebelumnya ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.
“Modus pelaku adalah mencampurkan emas asli dengan emas palsu. Bentuk luar tampak meyakinkan, namun bagian dalam hanyalah logam biasa yang sulit dideteksi uji awal,” terang Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko emas, uang tunai Rp2,55 juta, satu kalung dengan liontin.
Pelaku kini telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Gondang. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Sragen dan jajaran Polsek Gondang, terutama Unit Reskrim. Saya sangat terbantu dan bangga atas kerja cepat polisi,” ujar Evi Kristiana dengan haru.
Editor : Joko Piroso