Mata Air Sendang Dawang Kembalikan Harapan Ratusan Warga Desa Bandungharjo Grobogan

GROBOGAN, iNewsSragen.id – Ratusan warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, akhirnya bisa bernapas lega setelah sekian lama mengalami krisis air bersih. Sebuah mata air alami yang berada di kawasan hutan Perhutani RPH Krai, KPH Gundih, kini berhasil dimanfaatkan kembali dan menjadi sumber kehidupan bagi warga.
Selama bertahun-tahun, warga hanya mengandalkan air hujan dan harus menempuh perjalanan hingga dua kilometer ke dalam hutan untuk mendapatkan air. Bahkan, dalam kondisi ekstrem, mereka terpaksa menggunakan air keruh dari sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun kini, berkat temuan mata air jernih yang layak konsumsi, kebutuhan air bersih warga akhirnya terpenuhi. Mata air tersebut oleh warga disebut Sendang Dawang, yang pertama kali ditemukan beberapa tahun lalu saat wilayah ini dilanda kekeringan panjang.
“Akses awal menuju lokasi sangat sulit karena tertutup semak belukar. Tapi warga gotong royong membuat jalur setapak dari desa menuju sumber air,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan cerita warga, mata air ini merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda yang dulu digunakan pasukan kolonial di wilayah Grobogan.
Untuk memperlancar distribusi air, warga bersama Perhutani KPH Gundih membangun jaringan pipa dari sumber mata air ke desa. Air dialirkan ke tandon penampungan besar, lalu didistribusikan ke rumah-rumah warga menggunakan pipa kecil.
Teguh Yuli Anggoro, Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Gundih, mengimbau masyarakat agar menjaga kebersihan sekitar sumber mata air. Ia menekankan pentingnya gotong royong dalam merawat saluran air agar kualitas air tetap terjaga.
Sayangnya, dalam beberapa waktu terakhir, debit air dari Sendang Dawang mulai menurun. Warga diminta untuk lebih hemat air dalam penggunaannya. Untuk menjaga keberlanjutan, Perhutani bersama masyarakat terus melakukan reboisasi di kawasan hutan sekitar guna memperkuat daerah tangkapan air.
Langkah lainnya adalah dengan melarang penanaman jagung di sekitar area mata air. Hal ini dilakukan agar struktur tanah tetap stabil dan pertumbuhan tanaman keras yang telah berusia puluhan tahun tidak terganggu.
Editor : Joko Piroso