Polsek Mondokan Sragen Selesaikan Kasus Pencurian Uang oleh Anak di Bawah Umur Lewat Restorative Jus
Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:28 WIB

AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan bahwa Restorative Justice menjadi solusi efektif untuk penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur, karena mampu menyelesaikan masalah tanpa menghancurkan masa depan pelaku.
“Pendekatan Restorative Justice ini memberikan ruang kepada pelaku anak untuk memperbaiki diri sekaligus menjadi solusi damai yang bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Kapolres.
Dengan kesepakatan damai ini, korban juga menyatakan tidak akan menuntut pelaku di kemudian hari. Kapolres berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan menginspirasi penerapan keadilan restoratif pada kasus serupa.
Editor : Joko Piroso