Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jogging Subuh Berujung Maut, Petani 65 Tahun di Sragen Tewas Ditikam Tetangga
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Mondokan Sragen Selesaikan Kasus Pencurian Uang oleh Anak di Bawah Umur Lewat Restorative Jus

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:28 WIB
  • author Joko Piroso
Polsek Mondokan Sragen Selesaikan Kasus Pencurian Uang oleh Anak di Bawah Umur Lewat Restorative Jus
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat memberikan keterangan pers terkait penyelesaian kasus pencurian uang Rp7,7 juta oleh anak di bawah umur melalui Restorative Justice di Polsek Mondokan, Jumat (20/6/2025).Foto:Humas/Istimewa

AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan bahwa Restorative Justice menjadi solusi efektif untuk penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur, karena mampu menyelesaikan masalah tanpa menghancurkan masa depan pelaku.

“Pendekatan Restorative Justice ini memberikan ruang kepada pelaku anak untuk memperbaiki diri sekaligus menjadi solusi damai yang bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Kapolres.

Dengan kesepakatan damai ini, korban juga menyatakan tidak akan menuntut pelaku di kemudian hari. Kapolres berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan menginspirasi penerapan keadilan restoratif pada kasus serupa.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut