get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisruh Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban, Mantan Ketua Penilik Ungkap Keprihatinan

Perseteruan TITD Kwan Sing Bio Tuban Gagal Damai di Pertemuan Kedua, Ini Penjelasan Alim Sugiantoro

Jum'at, 27 Juni 2025 | 16:10 WIB
header img
Alim Sugiantoro.Foto:iNews/ Istimewa

TUBAN,iNewsSragen.id - Kemelut yang terjadi di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, belum menunjukkan tanda-tanda akan selesai. Pertemuan kedua pada, Rabu (24/6/2025) yang digagas pengelola untuk mendamaikan perseteruan di tempat ibadah tersebut, kembali tak membuahkan kesepakatan.

Dalam pertemuan kedua itu digelar di Surabaya dengan menghadirkan dua dari tiga pengelola kelenteng, yakni Soedomo Mergonoto dan Paulus Willy Afandy. Satu pengelola lain, Alim Markus tidak hadir. Sementara tokoh yang ikut hadir adalah Alim Sugiantoro dan Go Tjong Ping.

Hadir juga mantan ketua kelenteng Gunawan Putra Wirawan, Tan Ming An (pengurus terpilih periode 2025-2028), dan Gunawan Herlambang (tokoh Tionghoa Surabaya) sebagai saksi.

Informasi yang didapat, pertemuan tersebut merupakan agenda lanjutan dari rapat sebelumnya, Kamis (5/6/2025) lalu, untuk menyelesaikan pertikaian di kelenteng. Dalam pertemuan yang dimediasi pengelola kelenteng tersebut, hadir Alim Sugiantoro, Pepeng Putra Wirawan (tokoh Tionghoa Tuban), dan Gunawan Herlambang. Ketika itu, Tjong Ping tidak hadir.

Dikonfirmasi terkait hasil pertemuan, Alim Sugiantoro menyampaikan penjelasan tertulis pada, Jum'at (27/6/2025), bahwa salah satu hal yang disampaikan Soedomo dalam pertemuan tersebut adalah pentingnya menghidupkan yayasan.

"Pentingnya menghidupkan yayasan tersebut dengan pertimbangan agar sejumlah aset kelenteng dikembalikan ke yayasan. Salah satunya, dana yang masih tersimpan di rekening BCA dan Bank Sinarmas," terang Alim.

Aset berikutnya, tanah kelenteng yang masih atas nama dua mantan pengurus kelenteng, Tjong Ping dan Budi Djaya Wilyono alias Akong. Pertimbangan lain Soedomo untuk menghidupkan yayasan merupakan jalan menyesuaikan aturan organisasi.

"Soedomo juga menyampaikan sikap yang menyatakan tidak sah terkait hasil pemilihan pengurus penilik kelenteng di Resto Ningrat Tuban, pada Minggu (8/6/2025) lalu," ujarnya.

Menurut Alim, konsul kehormatan Republik Polandia di Surabaya itu kembali mempertegas pendapatnya bahwa pemilihan pengurus tersebut ilegal dan kudeta. Alim yang juga mantan ketua penilik kelenteng itu mengungkapkan, sikap Tjong Ping dalam pertemuan yang meminta persetujuan agar hasil pemilihan dianggap sah.

"Ditegaskan tidak sah oleh Pak Soedomo. Apalagi sudah ada surat peringatan dan melarang untuk tidak mengadakan pemilihan," tulis pria bernama keturunan Liem Tjeng Gie itu merujuk surat pengelola hasil rapat di Surabaya, Kamis (5/6/2025) yang ditujukan kepada Tjong Ping.

Alim lebih lanjut mengungkapkan intonasi bicara Soedomo yang sempat meninggi karena dituduh mencaplok kelenteng Tuban. Saking tersinggungnya, owner PT Kapal Api Global itu meminta yang menuduh untuk berhati-hati dan tidak memfitnah.

"Kalau sampai dengar lagi dan  menyebarkan fitnah dan menjatuhkan, Pak Soedomo menyatakan akan menindak dan tidak memberi ampun lagi," tegas Alim.

Terkait sikapnya dalam pertemuan tersebut, Alim menyatakan tetap berkomitmen memenuhi klausul butir keenam kesepakatan yang ditandatanganinya bersama Tjong Ping pada 1 April 2022.

Dalam surat kesepakatan bermaterai tersebut, dirinya dan Tjong Ping menyatakan setuju untuk membuat yayasan. Namun sekarang justru diingkari sendiri oleh Tjong Ping.

Alim kemudian mempertanyakan alasan penolakan Tjong Ping terkait rencana pengelola Surabaya membuat yayasan. Dia menilai langkah pengelola Surabaya tersebut sudah benar.

Hal itu karena mereka berpegang teguh pada mandat yang diterima dari mantan pengurus/penilik kelenteng untuk mendamaikan kemelut di tempat ibadah tersebut. Salah satu mandat tersebut adalah lebih dulu membuat yayasan agar aset-aset kelenteng tidak hilang di tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

Alim khawatir dengan matinya legalitas yayasan dan belum didirikan yang baru, maka aset lahan kelenteng yang masih atas nama pribadi dua mantan pengurus kelenteng tidak bisa diselamatkan. Penyelamatan dimaksud adalah membaliknamakan sertifikat tersebut.

"Apa sertifikat yayasan mau tetap dinamakan pribadi? Ini patut dicurigai kalau tidak buat yayasan," tulis direktur PT Dewi Sri Sejati itu.

Alim mengingatkan kalau aset lahan tersebut dibeli dengan uang yayasan. Logikanya, kalau tidak bisa diatas namakan yayasan, maka sama halnya dengan menghilangkan aset yayasan.

Di bagian lain, alim menegaskan sampai hari ini tidak ada pengurus baru  TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong. Yang ada hanya tiga pengelola Surabaya yang diberi mandat oleh seluruh umat Tuban untuk mendamaikan dan membuat yayasan demi menyelamatkan aset-aset kelenteng.

"Apabila ada perkumpulan atau lembaga lain yang berusaha mengganti sekaligus mencaplok dan merebut kekayaan Yayasan Kwan Sing Bio, perlu diperjelas agar semua orang tahu," pungkas Alim.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut