Ngadiman PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Beri Santunan JSK

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, pada kesempatan terpisah menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural.
"Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat JSK. Kami menyampaikan santunan merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa JSK mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” katanya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ngadiman. Ia berharap dengan santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Meskipun kita tahu sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga," ujarnya.
Teguh menekankan pentingnya memberikan perlindungan sosial kepada PMI sebagai bentuk apresiasi terhadap peran mereka yang sering disebut sebagai pahlawan devisa negara.
"Negara memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak-hak PMI, baik sebelum mereka berangkat, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah mereka kembali ke tanah air. Hal ini merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja Indonesia," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso