Sita Barang Bukti Sabu 15,90 Gram, Polres Sukoharjo Amankan Pria Residivis Narkoba
Kamis, 03 Juli 2025 | 18:41 WIB

“Pelaku kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya,” sambung Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun.
"Saat ini proses penyidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso