get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Percobaan Pembunuhan Adik Ipar, Hakim PN Sukoharjo Vonis Terdakwa 6 Tahun Penjara

Sita Barang Bukti Sabu 15,90 Gram, Polres Sukoharjo Amankan Pria Residivis Narkoba

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:41 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengamankan pria residivis yang kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.Foto:iNews/ Istimewa

“Pelaku kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya,” sambung Ari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun.

"Saat ini proses penyidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut