Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gaduh Camat Kartasura Maju Pilkades, Plt Bupati Tunjuk Sekretaris Inspektorat Jadi Plh
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemalsuan Dokumen, Kejari Sukoharjo Terima Tahap II Tersangka Mantan Penggugat Ijazah Jokowi

Senin, 07 Juli 2025 | 15:56 WIB
  • author Nanang SN
Kasus Pemalsuan Dokumen, Kejari Sukoharjo Terima Tahap II Tersangka Mantan Penggugat Ijazah Jokowi
Advokat ZM (tangan diborgol), tersangka dugaan pemalsuan dokumen saat pelimpahan Tahap II di Kejari Sukoharjo.Foto:iNews / Nanang SN

Dalam pelimpahan Tahap II ini, ZM dengan tangan diborgol juga didampingi penasehat hukum (PH), Zaenal Abidin dan sejumlah advokat lainnya. Ia menyatakan, pelaksanaan pelimpahan Tahap II secara normatif tidak ada kendala.

"Saya sebagai PH, tadi (mendampingi) pemeriksaan pelimpahan berkas BAP dan barang bukti, intinya normatif saja. Tentunya, semua itu nanti akan diuji di pengadilan. Untuk kewenangan penahanan otomatis ada di kejaksaan karena sudah dilimpahkan dari kepolisian," pungkasnya.

Dalam perkara itu, ZM diduga membuat atau menggunakan dokumen transfer kuliah palsu mencatut Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk studi di FH Universitas Surakarta (UNSA) pada tahun 2009 untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH).

Atas perbuatannya, ZM yang juga merupakan mantan tim penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat. Jika terbukti, maka ZM diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut