get app
inews
Aa Text
Read Next : Pulang Pengesahan, 4 Pesilat di Sukoharjo Jadi Korban Pembacokan OTK

Kasus Pemalsuan Dokumen, Kejari Sukoharjo Terima Tahap II Tersangka Mantan Penggugat Ijazah Jokowi

Senin, 07 Juli 2025 | 15:56 WIB
header img
Advokat ZM (tangan diborgol), tersangka dugaan pemalsuan dokumen saat pelimpahan Tahap II di Kejari Sukoharjo.Foto:iNews / Nanang SN

Dalam pelimpahan Tahap II ini, ZM dengan tangan diborgol juga didampingi penasehat hukum (PH), Zaenal Abidin dan sejumlah advokat lainnya. Ia menyatakan, pelaksanaan pelimpahan Tahap II secara normatif tidak ada kendala.

"Saya sebagai PH, tadi (mendampingi) pemeriksaan pelimpahan berkas BAP dan barang bukti, intinya normatif saja. Tentunya, semua itu nanti akan diuji di pengadilan. Untuk kewenangan penahanan otomatis ada di kejaksaan karena sudah dilimpahkan dari kepolisian," pungkasnya.

Dalam perkara itu, ZM diduga membuat atau menggunakan dokumen transfer kuliah palsu mencatut Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk studi di FH Universitas Surakarta (UNSA) pada tahun 2009 untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH).

Atas perbuatannya, ZM yang juga merupakan mantan tim penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat. Jika terbukti, maka ZM diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut