Diduga Korupsi KUR Rp 1 Miliar, Mantan Pegawai Bank di Kartasura Dikeler Polisi

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank di wilayah Kartasura. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Mohammad Helmi Bachtiar (42), warga Kabupaten Semarang, sebagai tersangka utama.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah," kata Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (7/7/2025)
Modus perbuatan tersangka adalah dengan mengajukan kredit fiktif, kredit topengan, dan kredit tempilan menggunakan data yang tidak sah, termasuk identitas palsu.
"Total ada 56 pengajuan kredit bermasalah yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Pariastutik.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka sendiri merupakan mantan mantri atau petugas pemasaran kredit di bank tersebut.Ia berkolaborasi dengan seorang calo bernama Boby Nurhadi Basudewa dalam proses pengajuan kredit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.035.450.000.
“Sebagian besar pengajuan dilakukan tanpa survei lapangan yang memadai. Bahkan ada yang diajukan atas nama nasabah fiktif maupun menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan,” jelas Wakapolres.
Editor : Joko Piroso