get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Korupsi KUR Rp 1 Miliar, Mantan Pegawai Bank di Kartasura Dikeler Polisi

Ungkap Kasus Narkoba di Mojolaban, Polisi Amankan 1 Pelaku dan  0,77 Gram Sabu

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:08 WIB
header img
Pelaku pengedar sabu inisial RTS diperiksa petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO, iNewsSragen.idSatresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini pelakunya seorang residivis asal Kota Surakarta inisial RTS alias Muna (23) warga Kecamatan Pasar Kliwon.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,77 gram.

Berdasarkan penelusuran, RTS  sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan pada tahun 2023 dalam kasus tindak pidana pencurian.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, RTS ditangkap pada, Minggu, (6/7/2025) di dalam rumah kontrakan di Kelurahan Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di rumah kontrakan tersangka tersebut," kata Ari, Kamis (10/7/2025).

Menindaklanjuti informasi, Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Wahyono melakukan penyelidikan di lokasi.

"Setelah dilakukan pemantauan, kami berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakannya dengan barang bukti narkotika jenis sabu,” terang Ari.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang bernama S (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan sistem transfer sebesar Rp900.000.

“Setelah penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram yang disimpan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," pungkas Ari.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut