get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Motor Warga di Kota Solo, Pria Asal Bogor Ditangkap Polisi

Datang ke Solo Curi Motor di Halaman Masjid, Warga Kabupaten Bandung Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:26 WIB
header img
Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta menangkap warga Kabupaten Bandung, pelaku curanmor yang beraksi di halaman Masjid Jami' Baiturahman, Mojosongo.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id - Seorang laki-laki berinisial P alias Borju (40), warga Kampung Cimantri, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta, lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Aksi curanmor yang dilakukan Borju itu terjadi di halaman Masjid Jami’ Baiturahman, Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wobowo melalui Kasat Reskrim AKP Prastyo Triwibowo mengatakan, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Cimantri RT 03/RW 03, Kelurahan Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung pada, Kamis (10/7/2025).

"Setelah buron selama hampir dua bulan sejak peristiwa terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 05.30 WIB. Pelaku akhirnya dapat kami tangkap," kata Prastyo dalam keterangannya, seperti dikutip pada, Sabtu (12/7/2025).

Dijelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga Jebres bernama Donnie, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih-hitam dengan nomor polisi AD-5933-H. Motor tersebut raib saat diparkir di halaman Masjid Jami’.

“Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid dalam keadaan kunci masih tertinggal di dasbor. Ia lalu berolahraga berjalan kaki di sekitar taman Jaya Wijaya. Saat kembali ke masjid sekira pukul 05.50 WIB, motor sudah tidak ada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekira Rp15 juta," ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan serta pengumpulan informasi di lapangan, Tim Resmob melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Bandung. Dan hasilnya, pelaku dapat ditangkap tanpa ada perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 unit motor Yamaha Mio warna merah, 1 unit handphone Vivo V83 warna hitam, 1 unit handphone Samsung J2 Prime warna hitam, dan 1 buah jaket warna hitam krem.

Kasat Reskrim mengungkapkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya datang ke Solo hanya untuk berlibur. Namun karena merasa nyaman, ia kemudian memutuskan tinggal sementara di salah satu tempat kos di sekitar Kota Solo.

"Di sela-sela waktu luangnya, pelaku mulai mencari kesempatan melakukan aksi pencurian," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut