Aksi Vandalisme di SDN Gondang 2: Pelaku Masih di Bawah Umur, Polisi Beberkan Motif
Selasa, 22 Juli 2025 | 20:41 WIB

Kapolres menegaskan, meski ketiganya masih anak-anak, tindakan mereka sangat serius. “Ini bukan sekadar iseng. Ini bentuk penodaan terhadap simbol negara,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan kecaman publik. Kapolres mengajak semua pihak menanamkan nasionalisme sejak dini dan memperkuat pengawasan anak.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24/2009 tentang Lambang Negara dan Pasal 154a KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Saat ini, ketiganya berada dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapat pendampingan psikologis dan hukum.
Editor : Joko Piroso