get app
inews
Aa Text
Read Next : DSKS dan Sekolah di Gondang Sragen Gaungkan Seni Budaya Lewat Gelar Pementasan Meriah

Aksi Vandalisme di SDN Gondang 2: Pelaku Masih di Bawah Umur, Polisi Beberkan Motif

Selasa, 22 Juli 2025 | 20:41 WIB
header img
Barang bukti bendera Merah Putih yang dicoret oleh pelaku remaja dalam kasus vandalisme di SDN Gondang 2, Sragen.Foto:iNews/Joko P

Kapolres menegaskan, meski ketiganya masih anak-anak, tindakan mereka sangat serius. “Ini bukan sekadar iseng. Ini bentuk penodaan terhadap simbol negara,” tegasnya.

Kasus ini menimbulkan kecaman publik. Kapolres mengajak semua pihak menanamkan nasionalisme sejak dini dan memperkuat pengawasan anak.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24/2009 tentang Lambang Negara dan Pasal 154a KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Saat ini, ketiganya berada dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapat pendampingan psikologis dan hukum.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut