Aksi Vandalisme di SDN Gondang 2: Pelaku Masih di Bawah Umur, Polisi Beberkan Motif

SRAGEN, iNewsSragen.id – Aksi vandalisme yang mencoreng simbol negara mengguncang warga Sragen. Bendera Merah Putih—lambang kehormatan dan perjuangan bangsa ditemukan dalam kondisi tercoret di lingkungan SDN Gondang 2. Mirisnya, pelakunya bukan orang dewasa, melainkan tiga remaja di bawah umur yang kini diamankan pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan cepat dari Polsek Gondang dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen. Ketiganya diciduk , Selasa (22/7/2025).
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, ketiga pelaku adalah SAP (13), DPP (14), dan RM (15). Aksi dimulai dari niat awal membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor pacar, namun berujung pada tindakan kriminal.
Mereka mencorat-coret dinding sekolah dengan gambar dan tulisan tak senonoh, termasuk “GAZA”, “ANTI GAZA”, dan simbol provokatif lainnya. Puncaknya, SAP menurunkan Bendera Merah Putih dan mencoretnya dengan tulisan “GAZA14”, lalu mengibarkannya kembali.
Barang bukti yang diamankan meliputi bendera tercoret, cat semprot, motor Yamaha Nmax, dan celana pelaku yang terkena cat.
Dari hasil penyelidikan, SAP sebagai eksekutor coretan bendera, RM sebagai otak dan penghasut, serta DPP sebagai penyedia cat dan saksi aksi.
Kapolres menegaskan, meski ketiganya masih anak-anak, tindakan mereka sangat serius. “Ini bukan sekadar iseng. Ini bentuk penodaan terhadap simbol negara,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan kecaman publik. Kapolres mengajak semua pihak menanamkan nasionalisme sejak dini dan memperkuat pengawasan anak.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24/2009 tentang Lambang Negara dan Pasal 154a KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Saat ini, ketiganya berada dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapat pendampingan psikologis dan hukum.
Editor : Joko Piroso