Sidang Pemalsuan Dokumen Kuliah, Mantan Dekan FH UMS Tegaskan Tanda Tangannya Dipalsukan

Menariknya, selama persidangan, Zaenal sempat meminta maaf langsung kepada Aidul yang juga mantan Ketua KY periode 2016-2018 itu. Zaenal tetap bersikukuh tidak melakukan pemalsuan tanda tangan meski bukti-bukti menunjukkan sebaliknya.
Saksi lainnya, Anton Wijanarko (mantan mahasiswa FH UMS yang NIM-nya dicatut dalam surat transfer kuliah Zaenal) dan Sumarwoto (Dekan FH UNSA), turut memberi keterangan seputar proses administrasi dan pengakuan status akademik terdakwa.
Sementara itu, Zainal Abidin, salah satu penasihat hukum terdakwa, menyebut bahwa tidak ada kerugian materiil dalam perkara ini.
“Terdakwa mengikuti kuliah dan prosesi wisuda secara prosedural di UNSA. Kalaupun ada kerugian, sifatnya imateriil, karena ada pihak yang merasa nama atau tanda tangannya disalahgunakan,” ungkapnya.
Zaenal Mustofa didakwa melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat. Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak UMS untuk menggali lebih dalam kronologi pemalsuan dokumen akademik tersebut.
Editor : Joko Piroso