get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal LPPM Abal-Abal, Ayu Akhirnya Sah Jadi Perangkat Desa Gilirejo

Polres Sragen Pilih Jalur Damai Tangani Kasus Penggelapan Mobil, Ini Alasannya

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:33 WIB
header img
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat memimpin gelar perkara Restorative Justice antara Widodo dan korban Andi Marsito di Satreskrim Polres Sragen, Jumat (1/8/2025).Foto:Humas/Istimewa

Dalam proses mediasi yang berlangsung hangat dan emosional, Widodo mengembalikan mobil milik Andi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Dengan jiwa besar, Andi mencabut laporan dan memaafkan sahabat lamanya itu. Suasana haru menyelimuti momen tersebut, menjadi bukti bahwa ruang pengampunan bisa lebih kuat dari palu pengadilan.

Proses ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, Ipda Warsito, dan jajaran penyidik yang memastikan seluruh prosedur formil dan materiil RJ sesuai amanat Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam menghadirkan wajah Polri yang humanis dan menjunjung tinggi nilai harmoni sosial.

"Biarlah ini menjadi preseden baik. Hukum tidak selalu tentang menghukum. Terkadang, yang dibutuhkan adalah ruang untuk menyesal, memaafkan, dan memperbaiki diri," tandas AKBP Dewiana.

Kini, Widodo bisa kembali ke keluarganya, membawa pelajaran berharga dan tekad untuk tak mengulangi kesalahan yang sama. Dan Sragen pun kembali mencatat satu kisah indah tentang keadilan yang berpihak pada hati nurani.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut