LBH IKAPPIM dan PN Surakarta Siap Bersinergi Sosialisasikan KUHP Baru

SOLO,iNewsSragen.id – Setelah sebelumnya menyambangi pimpinan tiga lembaga penegak hukum di Sukoharjo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Alumni Ponpes Islam Al Mukmin (IKAPPIM) Ngruki, melanjutkan safari hukumnya ke Kota Surakarta.
Selama dua hari, Rabu-Kamis (30–31/7/2025), jajaran pengurus LBH IKAPPIM melakukan silaturahmi dan sosialisasi dengan empat lembaga strategis, yakni Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kejaksaan Negeri Surakarta, Polresta Surakarta, dan Komando Resor Militer (Korem) 074/Warastratama.
Wakil Ketua LBH IKAPPIM, Hamzah Fauzi, menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi ajang pengenalan lembaga serta penjajakan kerja sama dalam bidang edukasi dan advokasi hukum.
“Kantor sekretariat kami berada di wilayah Surakarta, sehingga penting bagi kami untuk membangun komunikasi dan meminta arahan, khususnya terkait edukasi hukum bagi para santri Ponpes Al Mukmin,” kata Hamzah, dikutip pada Jum'at (1/8/2025).
Menurut Hamzah, pihak Pengadilan Negeri Surakarta menyambut positif inisiatif LBH IKAPPIM dan siap bersinergi, termasuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, terlebih menjelang diberlakukannya KUHP baru Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 pada 1 Januari 2026 mendatang.
“PN Surakarta juga menyampaikan rencana sosialisasi KUHP baru, yang tentu sangat kami dukung karena itu penting untuk dipahami sejak dini, khususnya oleh para santri,” imbuhnya.
Rangkaian kunjungan LBH IKAPPIM ini tidak berhenti di Surakarta. Setelahnya, tim berencana melanjutkan safari ke tingkat provinsi, yakni ke Kejati Jawa Tengah, Polda Jateng, serta beberapa lembaga terkait lainnya di Semarang. Agenda nasional juga telah disiapkan, termasuk ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri di Jakarta.
Sementara itu, Ketua LBH IKAPPIM Farid Ghozali menambahkan, sejak dikukuhkan pada 2022, lembaga ini telah mendapat kepercayaan dari masyarakat dan alumni, termasuk menangani sejumlah kasus hukum.
“Klien pertama kami adalah Ustadz Farid Ma’ruf, yang saat itu menjabat Plt. Ketua Yayasan Ponpes Al Mukmin pasca wafatnya Ustadz Wahyudin. Kami menerima surat kuasa sebelum LBH ini secara resmi berdiri,” ujar Farid.
Salah satu kasus awal yang ditangani adalah pelaporan akun Facebook yang mencatut nama Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin (YPIA) ke Polda Jateng. Kasus itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan nama baik yayasan.
Meski begitu, Farid menegaskan bahwa LBH IKAPPIM lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding jalur hukum formal.
“Kami banyak menyelesaikan konflik melalui mediasi, baik antara sesama alumni maupun antara alumni dan pihak luar. Pendekatan kekeluargaan tetap jadi prioritas kami,” pungkasnya.
Diketahui, LBH IKAPPIM resmi berdiri pada 2022 bersamaan dengan Muktamar Alumni Ponpes Al Mukmin ke-5. Sekretariatnya beralamat di Jl. Arda Dadali, Pringgolayan, Tipes, Serengan, Solo.
Editor : Joko Piroso