get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Sopir Sragen Komitmen Jadi Pelopor Keselamatan di Operasi Zebra Candi 2025

Sat Narkoba Sragen Tangkap Pengguna Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Masaran

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:27 WIB
header img
Petugas Sat Narkoba Polres Sragen mengamankan pelaku dan barang bukti sabu serta tembakau sinte hasil penangkapan di Kecamatan Masaran, Sragen.Foto:Humas Polres/Istimewa

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan turunan dari Permenkes RI No 7 Tahun 2025, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Sragen juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat.

“Kami harap dukungan masyarakat terus mengalir. Keterlibatan warga sangat penting untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba,” pungkas AKP Luqman.

Dengan penangkapan ini, Polres Sragen menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut