get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pemalsuan Dokumen Kuliah, Mantan Dekan FH UMS Tegaskan Tanda Tangannya Dipalsukan

Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 07 Agustus 2025 | 16:38 WIB
header img
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idKejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode Januari hingga Juli 2025. Pemusnahan dilakukan pada, Kamis (7/8/2025) pagi di halaman kantor Kejari Sukoharjo.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Iwan Darmawan, memimpin langsung pemusnahan yang mencakup barang bukti dari 41 perkara narkotika, satu perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dan satu perkara kepemilikan senjata tajam.

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para jaksa dari Kejari Sukoharjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Titin Herawati Utara, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari rutinitas penegakan hukum dan bentuk tanggung jawab kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum.

“Ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara konsisten dan transparan,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

-531,42 gram sabu

-256,61 gram ekstasi

-514,38 gram ganja/tembakau

-1 bilah senjata tajam

-38 unit handphone

-18 unit timbangan digital, serta barang bukti lain sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang. Narkotika dilarutkan dalam air dan diblender hingga hancur. Senjata tajam dan timbangan digital dihancurkan menggunakan mesin gerinda, sementara handphone dihancurkan dengan palu agar tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut