Buron Sragen Tumbang di Kartasura, Polisi Gerebek Kos-Kosan Tengah Malam
Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:48 WIB

Kini, Gepeng meringkuk di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara rekannya, Triyono alias Bege (31), seorang makelar motor asal Surakarta, masih buron.
Atas perbuatannya, Gepeng dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Editor : Joko Piroso