get app
inews
Aa Text
Read Next : Dampak Isu Beras Oplosan, Produksi Beras Sragen Lumpuh, PERPADI Minta Pemerintah Bertindak Cepat

Polsek Plupuh dan Tim Resmob Sragen Ungkap Kasus Curat dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 14:47 WIB
header img
Kapolsek Plupuh bersama Tim Resmob Polres Sragen menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian usai menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Boyolali.Foto:iNews/Joko P

Arifin Angga Kristianto alias Cemplik (22), warga Boyolali.

Reynaldi Saputra (22), warga Surakarta.

Penangkapan dilakukan di depan Kantor Kelurahan Pandeyan, Ngemplak, Boyolali.

Barang bukti yang disita polisi 1 unit Honda Beat AD-5045-ZD (sarana pelaku), 1 unit Honda Astrea modifikasi C70 tanpa nopol, 1 unit Yamaha Jupiter AD-6909-AV milik korban, 1 buku BPKB asli atas nama Sunarto Ledy.

Kapolsek Plupuh menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini bisa terungkap berkat laporan cepat korban dan sinergi tim di lapangan. Kami mengimbau masyarakat selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut