get app
inews
Aa Text
Read Next : Tembakau Gorilla Bernilai Rp230 Ribu Seret RJA ke Jeruji Besi

Polres Sukoharjo Bongkar Peredaran Pil Koplo Ribuan Butir, 1 Pria Dibekuk

Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:48 WIB
header img
Terduga pelaku pengedar pil koplo diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa.

Selain itu juga turut diiamankan sejumlah paket pil koplo siap edar, plastik klip, hingga ponsel pelaku.

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial AP (DPO) dengan sistem pembayaran transfer via dompet digital. “Untuk satu botol isi 1.000 butir pil koplo, pelaku membeli Rp1 juta,” ungkap Ari.

Atas aksinya, ES dijerat pasal berlapis: Pasal 435 dan 436 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan pengedar lainnya. Kami mengimbau masyarakat menjauhi penyalahgunaan obat terlarang karena selain merusak kesehatan, juga berujung jeratan hukum berat,” tandas Ari.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut