Polres Sukoharjo Bongkar Peredaran Pil Koplo Ribuan Butir, 1 Pria Dibekuk

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo membongkar peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial ES alias Edi (31), warga Wonogiri yang tinggal di kamar kos wilayah Blimbing, Kecamatan Gatak, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan ribuan pil koplo tanpa izin edar.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga soal adanya transaksi mencurigakan di sebuah kamar kos.
“Menindaklanjuti informasi itu, Unit 2 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Ari, Rabu (20/8/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang mencengangkan, dengan rincian:
- 3.000 butir pil koplo dalam tiga botol,
- 963 butir pil psikotropika dalam satu botol,
- 50 butir Alprazolam dalam lima strip,
Selain itu juga turut diiamankan sejumlah paket pil koplo siap edar, plastik klip, hingga ponsel pelaku.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial AP (DPO) dengan sistem pembayaran transfer via dompet digital. “Untuk satu botol isi 1.000 butir pil koplo, pelaku membeli Rp1 juta,” ungkap Ari.
Atas aksinya, ES dijerat pasal berlapis: Pasal 435 dan 436 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan pengedar lainnya. Kami mengimbau masyarakat menjauhi penyalahgunaan obat terlarang karena selain merusak kesehatan, juga berujung jeratan hukum berat,” tandas Ari.
Editor : Joko Piroso