Digerebek di Kamar Kos, 2 Pemuda di Sukoharjo Tertangkap Tangan Asyik Nyabu

SUKOHARJO,iNewsSragen - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Dua pemuda ditangkap tangan saat sedang asyik mengonsumsi sabu di sebuah kamar kos di Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Jum'at (22/8/2025) malam.
Kedua pelaku yang diamankan adalah FH alias Gepeng (29), warga Mojolaban, dan YF alias Yazid (17), warga Jaten, Karanganyar. Mereka digerebek sekira pukul 20.30 WIB oleh Unit 2 Satresnarkoba, setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas kedua pemuda tersebut.
“Petugas langsung menuju lokasi dan mendapati dua pemuda sedang pesta sabu di dalam kamar kos. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di TKP,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (26/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,10 gram, satu alat hisap (bong) dari botol air mineral, dan satu pipet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dengan cara patungan, membelinya dari seorang pengedar berinisial ARP alias Bondet yang saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sukoharjo. Proses hukum sedang berjalan dan mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ari.
Ari menambahkan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk pengguna yang meresahkan lingkungan.
“Komitmen kami jelas, siapa pun yang terlibat, baik pengedar maupun pengguna, akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso