get app
inews
Aa Text
Read Next : Tembak Mati Siswa SMK, Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara oleh PN Semarang

Eks Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Rp9 Miliar

Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:58 WIB
header img
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang saat membacakan putusan kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Semarang.Foto:iNews/Wisnu Wardana

SEMARANG, iNewsSragen.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (27/8/2025) siang, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang persidangan yang sejak awal menyita perhatian publik Kota Semarang.

Hevearita yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Semarang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp683 juta, dengan ancaman tambahan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.

Vonis lebih berat dijatuhkan kepada suaminya, Alwin Basri. Ia dikenakan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, menegaskan bahwa majelis telah mempertimbangkan jasa terdakwa terhadap pembangunan Kota Semarang. Namun, ia juga menekankan bahwa pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi, tidak bisa ditoleransi karena berdampak besar terhadap masyarakat.

Kasus korupsi yang menyeret pasangan ini mencuat dari tiga dakwaan utama, yaitu:

1.Penerimaan suap terkait pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Kota Semarang.

2.Iuran kebersamaan yang disetorkan setiap triwulan kepada pihak tertentu.

3.Gratifikasi dalam proyek penunjukan langsung (PL) sejumlah kegiatan pembangunan.

Dari hasil penyelidikan dan pembuktian di persidangan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp9 miliar.

Meski putusan telah dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin dan Erna Ratnaningsih, menyatakan keberatan. Menurut mereka, vonis hakim tidak mencerminkan fakta persidangan, melainkan lebih merujuk pada surat dakwaan serta tuntutan jaksa. Mereka menilai pembelaan terdakwa diabaikan dan berencana mengajukan langkah hukum lanjutan.

Kasus ini menimbulkan beragam respons di kalangan masyarakat Semarang. Sebagian pihak menganggap putusan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan. Namun ada juga pihak yang menilai vonis masih tergolong ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut