69 Anak Pelaku Anarkis Dipulangkan, Polres Sragen Terapkan Pendekatan Humanis

Sementara itu, terhadap empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan dan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Kapolres menegaskan, penegakan hukum ini harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar tercipta keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan.
Momentum pemulangan ini menjadi simbol nyata bagaimana aparat tidak hanya berfokus pada tindakan represif, tetapi juga memberi ruang untuk pendidikan dan pemulihan karakter. Diharapkan, 69 anak yang sudah dipulangkan benar-benar mendapat bimbingan intensif dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar, sehingga bisa memperbaiki diri serta tumbuh menjadi generasi penerus yang berdaya guna bagi bangsa.
Pesan Redaksi iNews
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor : Joko Piroso