get app
inews
Aa Text
Read Next : Silicon Valley Solo Siap Bangun Ekosistem Teknologi Pertama di Indonesia

Mahasiswa di Sukoharjo Ditangkap Polisi Usai Gondol 2 Motor Sekaligus

Rabu, 03 September 2025 | 17:37 WIB
header img
Petugas menunjukkan dua sepeda motor barang bukti curanmor dari tersangka AMMN.Foto:iNews/ Nanang SN

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit motor curian beserta pakaian yang digunakan pelaku. Kini, mahasiswa tersebut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pesan Redaksi iNews

Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.

Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.

Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut