Kompol Cosmas Kaju Gae Diberhentikan Tidak Hormat Buntut Tewasnya Driver Ojol saat Demo

JAKARTA, iNewsSragen.id – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira menengah yang menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.
Dalam putusan sidang, Ketua Majelis KKEP menegaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan karena Kompol Cosmas terbukti melanggar kode etik berat sebagai anggota Polri.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis dalam tayangan virtual sidang KKEP.
Kasus ini bermula saat demonstrasi di Jakarta Pusat berlangsung ricuh. Affan Kurniawan, seorang driver ojol, dilaporkan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya. Peristiwa tersebut langsung mendapat sorotan publik dan mendorong Mabes Polri melakukan pengusutan cepat melalui Divisi Propam Polri.
Hasil penyelidikan menyebut ada tujuh personel Brimob yang terlibat. Mereka kemudian dibagi ke dalam dua kategori pelanggaran: dua anggota pelanggaran berat dan lima anggota pelanggaran sedang.
Dua Anggota Pelanggaran Berat
1.Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang berada di kursi depan samping sopir kendaraan.
2.Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus pengemudi rantis yang melindas korban.
Editor : Joko Piroso