get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Harus Sigap! Polres Sukoharjo Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat

Transaksi Tembakau Gorila di Sawah,  2 Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Sukoharjo

Jum'at, 05 September 2025 | 17:34 WIB
header img
Salah satu pelaku jaringan tindak pidana psikotropika berupa tembakau gorila diperiksa petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Kini keduanya dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Polisi juga tengah menelusuri jaringan pemasok tembakau sintetis tersebut.

“Polres Sukoharjo berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba karena berbahaya bagi kesehatan dan masa depan,” pungkas Ari.

Pesan Redaksi iNews

Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.

Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.

Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut