Transaksi Tembakau Gorila di Sawah, 2 Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Sukoharjo

Kini keduanya dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Polisi juga tengah menelusuri jaringan pemasok tembakau sintetis tersebut.
“Polres Sukoharjo berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba karena berbahaya bagi kesehatan dan masa depan,” pungkas Ari.
Pesan Redaksi iNews
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor : Joko Piroso