get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa di Sukoharjo Ditangkap Polisi Usai Gondol 2 Motor Sekaligus

Pengamen Nekat Jambret Mahasiswi di Kartasura, Polisi Bekuk dalam Hitungan Jam

Senin, 08 September 2025 | 21:08 WIB
header img
Pelaku utama penjambretan terhadap mahasiswi di Kartasura diperiksa Unit Reskrim Polsek Kartasura.Foto:iNews/ Nanang SN

Atas perbuatannya, tersangka yang mengaku sebagai seorang pengamen jalanan ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya untuk memburu satu pelaku lain yang buron," pungkas Tugiyo.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut