Pengamen Nekat Jambret Mahasiswi di Kartasura, Polisi Bekuk dalam Hitungan Jam
Senin, 08 September 2025 | 21:08 WIB
Atas perbuatannya, tersangka yang mengaku sebagai seorang pengamen jalanan ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
"Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya untuk memburu satu pelaku lain yang buron," pungkas Tugiyo.
Editor : Joko Piroso