Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Kartasura Ungkap Penipuan Berkedok Biro Wisata, TK Rugi Rp7,5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Pengamen Nekat Jambret Mahasiswi di Kartasura, Polisi Bekuk dalam Hitungan Jam

Senin, 08 September 2025 | 21:08 WIB
  • author Nanang SN
Pengamen Nekat Jambret Mahasiswi di Kartasura, Polisi Bekuk dalam Hitungan Jam
Pelaku utama penjambretan terhadap mahasiswi di Kartasura diperiksa Unit Reskrim Polsek Kartasura.Foto:iNews/ Nanang SN

Atas perbuatannya, tersangka yang mengaku sebagai seorang pengamen jalanan ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya untuk memburu satu pelaku lain yang buron," pungkas Tugiyo.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut