Puluhan Tahun Tanah Kas Desa Jeruk Diduga Diserobot PTPN IX, Warga Desak Pemkab Sragen Bertindak
Wakil Bupati Sragen, Suroto, menegaskan Pemkab akan menindaklanjuti polemik tanah kas Desa Jeruk bersama BPN dan tim reformasi agraria.Foto:iNews/Joko P
Suroto memastikan Pemkab Sragen akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan, penyelesaian polemik tanah kas desa menjadi prioritas demi menghindari konflik sosial.
“Pemkab sudah bentuk tim bersama Dinas PMD dan tim reformasi agraria. Kami berharap, tanpa harus melibatkan pihak luar, masalah ini bisa selesai di tingkat Pemkab, PTPN IX, dan masyarakat Desa Jeruk. Doakan saja secepatnya ada titik terang,” tegasnya.
Warga Desa Jeruk berharap tanah kas desa yang sudah puluhan tahun diperdebatkan segera kembali ke pangkuan desa. Mereka yakin jika status tanah dikembalikan, kebermanfaatannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari sektor pertanian hingga kegiatan sosial desa.
Editor : Joko Piroso